Hukum & Kriminal

Chiko Skandal SMANSE Ditahan di Rutan Polda Jateng, Polisi Temukan Unsur Pelanggaran UU ITE

×

Chiko Skandal SMANSE Ditahan di Rutan Polda Jateng, Polisi Temukan Unsur Pelanggaran UU ITE

Sebarkan artikel ini
Chiko Polda
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 14 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Dari siang sampai malam. Iya, untuk kemarin hanya khusus untuk saudara Chiko saja sendiri,” tambahnya.

Ia menjelaskan, Chiko hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai prosedur. Sepanjang pemeriksaan, Chiko disebut bersikap kooperatif.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Chiko selaku tersangka berdasarkan pemanggilan dan hari Kamis yang lalu kemarin Saudara Chiko hadir dan langsung kami lakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan kooperatif dan memberikan semua informasi keterangan yang penyidik butuhkan,” jelasnya.

Terkait pengakuan, Artanto menyebut penyidik telah memiliki unsur kuat bahwa tersangka melakukan perbuatan pidana. Unsur tersebut terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk membuat konten melanggar kesusilaan.

BACA JUGA: Undip Kecam Aksi Asusila Chiko, Kuasa Hukum Korban Desak Kampus Segera Beri Sanksi Akademik

“Kalau secara teknis unsur pemeriksaan penyidik sudah memiliki unsur bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak pidana pelanggaran pornografi menggunakan berbasiskan AI dan hal itu juga melanggar dari undang-undang ITE,” tegasnya.

Setelah penahanan, kata Artanto, penyidik kini fokus menyelesaikan pemberkasan agar proses hukum segera tuntas.

“Selanjutnya penyidik mempunyai kewajiban untuk melakukan pemberkasan dan penyidik akan memaksimalkan proses ini dengan cepat agar kasus ini cepat tuntas,” ujarnya.

Artanto memastikan seluruh barang bukti telah polisi sita sebelum penahanan Chiko. Beberapa ponsel yang terkait dengan pembuatan serta penyebaran konten telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

“Penyitaan sudah sebelumnya, barang buktinya salah satunya handphone sejumlah tiga unit. Handphone tersebut sudah pemeriksaan forensik oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Tentunya hasil dari pemeriksaan tersebut mendukung bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana pornografi menggunakan AI,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan