BLORA, beritajateng.tv – Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap Polsek Jepon Polres Blora usai kedapatan mencuri cabai di area persawahan Desa Geneng, Kecamatan Jepon.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Korban berinisial D awalnya mendapat laporan adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat sawahnya.
Saat ia cek, korban memergoki pelaku sedang memetik cabai dan memasukkannya ke dalam karung.
Pelaku sempat kabur ke area persawahan yang gelap setelah di teriaki maling.
BACA JUGA: Update Kasus Video Viral Dugaan Kekerasan Kucing di Blora, Polisi Gandeng Ahli ITE
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Unit Reskrim Polsek Jepon mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modusnya mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sepeda motor,” kata Junaidi, Rabu, 11 Februari 2026.
Meski sempat melarikan diri, pelaku meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, serta sepeda motor Suzuki Satria F putih bernopol K-6527-OH di lokasi kejadian.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora dan berhasil menangkap pelaku di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Bukti Permulaan Cukup, Polisi Naikkan Status Kasus Tendang Kucing di Blora ke Tahap Penyidikan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 740 ribu. Polisi menyita barang bukti berupa cabai hasil curian, sepeda motor, serta pakaian milik pelaku.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Jepon dan terjerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor: Farah Nazila





