Artinya, Secara total LPS telah memberikan relaksasi ini sebanyak 7 periode sejak periode kedua di tahun 2020. Kebijakan ini supaya bank dapat mengatur likuiditas selama masa pandemi.
Selanjutnya, Didik menjelaskan mengenai LPS sebagai otoritas penjamin simpanan yang senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
“Seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS. Per Januari 2023, bank peserta penjaminan LPS ada sebanyak 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS,” tutupnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





