Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadiran enam saksi, yakni Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, Kepala Desa Boto Jebol Lukito, serta empat warga yang merupakan calon perangkat desa, yakni Ahmad Wiroto, Suparmin, Parmin, dan Suyono.
BACA JUGA: Sudewo Nilai Kades Kurang Cermat, Sebut Isu Setoran Pengisian Perangkat Desa Terbawa Praktik Lama
Dalam sidang tersebut muncul istilah “duwuran” atau “atasan” yang dipersepsikan sebagai bupati. Sejumlah calon perangkat desa juga mengaku berharap uang Rp165 juta yang telah mereka serahkan bisa dikembalikan.
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali dilanjutkan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





