Jateng

KPK Sebut KDMP Belum Masuk Indikator Penilaian Desa Antikorupsi

×

KPK Sebut KDMP Belum Masuk Indikator Penilaian Desa Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
kpk kdmp
Wakil Ketua Satgas sekaligus Ketua Tim Kabupaten/Kota Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Ariz Dedy Arham. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) belum menjadi bagian dari indikator penilaian maupun pengawasan Desa Antikorupsi.

Saat ini, KPK masih memfokuskan pengawasan dan penilaian Desa Antikorupsi pada tata kelola pemerintahan desa. Khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD).

Wakil Ketua Satgas sekaligus Ketua Tim Kabupaten/Kota Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Ariz Dedy Arham, menjelaskan pelaksanaan KDMP belum masuk dalam ruang lingkup pengawasan Desa Antikorupsi.

Menurutnya, anggaran KDMP tidak dibahas melalui forum musyawarah desa (musdes), kecuali yang berkaitan dengan penentuan lokasi.

BACA JUGA: Kritik KDMP di Depan Zulhas, Mahasiswa Unissula Ragu Kopdes Merah Putih Bisa Saingi Warung Madura

Karena itu, pelaksanaan KDMP di desa maupun kelurahan hingga saat ini belum menjadi objek pengawasan dalam penilaian Desa Antikorupsi.

“Indikator desa antikorupsi sejauh ini belum berubah,” jelas Ariz usai kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Antikorupsi di Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu 5 Agustus 2026.

Perihal kemungkinan KDMP akan masuk sebagai indikator penilaian Desa Antikorupsi, Ariz mengakui pembahasan tersebut sudah terlaksana di tingkat pimpinan KPK.

Namun, ia menegaskan keputusan terkait kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan lembaga antirasuah.

“Sehingga, terkait hal itu kami nanti tinggal menunggu arahan dari pimpinan saja,” tegasnya kepada awak media.

BACA JUGA: Gubernur Jateng Klaim Kolaborasi MBG dan KDMP Berjalan Optimal, Ribuan Koperasi Desa Sudah Terbentuk

Sebelumnya, Ariz menjelaskan terdapat lima komponen dan 18 indikator yang menjadi dasar penilaian Desa Antikorupsi oleh KPK.

Kelima komponen tersebut meliputi transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa, penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal, peningkatan kualitas pelayanan publik, peran serta masyarakat dalam kebijakan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa, serta penguatan kearifan lokal.

“Selain itu juga penguatan pelayanan publik. Kemudian peran serta masyarakat dalam kebijakan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa serta komponen kearifan lokal,” jelasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp