BACA JUGA: Gaji Tembus Rp6 Jutaan, Ini Rincian Tugas Formasi Pengadministrasi Perkantoran di PPPK 2024
2. Mengatasi NIK yang Didaftarkan Orang Lain
Jika NIK pelamar sudah pihak lain daftarkan, SSCASN menyediakan opsi untuk melaporkan masalah ini. Jika laporan masuk, maka riwayat pendaftaran sebelumnya akan terhapus. Berikut langkahnya:
– Buka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/
– Pilih Layanan Helpdesk, lalu klik Data Diri.
– Pilih menu NIK Didaftarkan Orang Lain.
– Lengkapi data diri seperti nama, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
– Unggah file foto selfie, KTP, dan KK.
– Masukkan kode captcha.
– Klik Submit untuk mengirim laporan.
– Proses selesai.
Jika pelamar tetap tidak bisa mengatasi kendala melalui langkah-langkah tersebut, sebaiknya menghubungi Dinas dukcapil setempat atau menghubungi call center dengan menyertakan data diri yang lengkap. (*)





