HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Desak Keputusan UMK Dibatalkan, Buruh Gugat Ganjar di PTUN Semarang

×

Desak Keputusan UMK Dibatalkan, Buruh Gugat Ganjar di PTUN Semarang

Sebarkan artikel ini
Para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng menggelar aksi di depan PTUN Semarang. (FSPMI Jateng)

Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli berarti UU Cipta Kerja tidak berlaku sampai ada pemenuhan syarat dari MK. Dengan begitu, kebijakan upah dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tidak bisa menjadi acuan.

“Kami akan terus mengawal gugatan terhadap putusan Gubernur Jateng tentang UMK ini,” imbuhnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp