Jateng

Diduga Selingkuh hingga Digrebek Warga, 2 Penyelenggara Adhoc di Blora Disanksi

×

Diduga Selingkuh hingga Digrebek Warga, 2 Penyelenggara Adhoc di Blora Disanksi

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Blora. (Heri/beritajateng.tv)
Bawaslu Blora. (Heri/beritajateng.tv)

Rumiyati dinonaktifkan selama 60 hari. Persis dengan sisa masa kerja Panwascam. Meski berkurang satu personil, Bawaslu tak melakukan penambahan anggota.

“Selama penonaktifan kami tidak melakukan PAW. Kinerja akan di-handle anggota Panwascam yang ada,” paparnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp