Jateng

Dihuni Tanpa Izin, Belasan Rumah Dinas PT KAI di Kota Semarang Bakal Segera Dikosongkan

×

Dihuni Tanpa Izin, Belasan Rumah Dinas PT KAI di Kota Semarang Bakal Segera Dikosongkan

Sebarkan artikel ini
Rumah KAI
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, saat memberikan keterangannya kepada awak media, Selasa, 30 Juli 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 60 unit rumah perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang masih dihuni pensiunan pegawai.

Seluruh rumah tersebut tersebar di berbagai tempat, salah satunya di Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyebut, Kelurahan Randusari merupakan salah satu kelurahan yang memiliki puluhan aset rumah kepunyaan PT KAI.

“Untuk kawasan ini cukup banyak, kalau tidak salah ada 60 rumah perusahaan,” kata Franoto kepada awak media, Selasa, 30 Juli 2024 siang.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini banyak di antara rumah tersebut yang masih dihuni oleh keturunan pensiunan pehawai PT KAI tanpa izin.

BACA JUGA: KAI Beri Warning Akan Tindak Tegas Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api

Kebanyakan rumah tersebut kini yang menempati ialah keturunan pensiunan, mulai dari anak, menantu, hingga cucu.

Sayangnya, kata Franoto, para penghuni kerap menunjukkan sikap tak kooperatif. Misalnya, tak mengindahkan sosialisasi dan surat pemberitahuan.

Tercatat, PT KAI baru saja mengosongkan 7 rumah pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024 pagi secara paksa.

“Yang masih ada penghuninya 22 rumah, sudah kami kosongkan 7, berarti sisa 15 rumah. Semuanya akan kami tertibkan, tapi jika mereka melakukan upaya kontrak dengan KAI itu boleh [menempati],” imbuhnya.

Rumah PT KAI merupakan aset bernilai miliaran rupiah

Lebih lanjut, Frananto menuturkan jika 15 rumah masih berpenghuni tanpa izin. Menurutnya, rumah tersebut dulunya menjadi hunian pegawai PT KAI dengan sistem sewa.

Setelah para pensiunan meninggal, keturunan tetap tinggal di rumah tersebut namum tanpa perikatan kontrak dengan PT KAI.

“Pengosongan aset karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dari penghuni untuk memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” sesal Franoto.

Ia menjelaskan, ketentuan penggunaan rumah perusahaan semestinya harus selaras dengan kepentingan perusahaan. Misalnya, untuk mengakomodir keperluan tempat tinggal bagi pegawai yang masih aktif berdinas.

BACA JUGA: Penghuninya Tak Mau Bayar Uang Sewa, KAI Daop 4 Semarang Kosongkan 7 Rumdin

Selain itu, PT KAI dapat mengoptimalkan aset tersebut dengan cara apa pun dengan tujuan memberikan penghasilan tambahan untuk perusahaan.

Adapun ketujuh rumah perusahaan yang baru saja PT KAI tertibkan memiliki total luasan yang mencapai 3.611 meter persegi, luas bangunan mencapai 824 meter persegi, dan nilai aset mencapai Rp45 miliar.

“Itu merupakan aset pemberian negara kepada KAI, jadi tidak ada penjualan, dan tidak boleh dijual. Tapi negara bisa mengoptimalkan aset oleh BUMN dalam hal ini KAI,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp