Hukum & Kriminal

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Robig Zaenudin Ajukan Banding

×

Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Robig Zaenudin Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
polda jateng aipda robig
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat konferensi pers usai sidang kode etik Aipda Robig di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan Satresnakorba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin.

Pemecatan ini buntut dari kasus penembakan yang Robig lakukan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

Sidang kode etik terhadap Robig berlangsung di ruang sidang, Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024. Sidang tersebut berlangsung selama lebih dari tujuh jam, dari pukul 13.00 WIB hingga 20.30 WIB.

Sejumlah saksi mulai dari keluarga Gamma, saksi korban berinisial A, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dihadirkan dalam sidang ini.

BACA JUGA: Kenakan Seragam Lengkap dan Rompi Hijau “Patsus”, Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyampaikan, sidang etik telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap pelaku penembakan Gamma tersebut.

“Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto saat konferensi pers.

Artanto menyebut, Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela. Yakni melakukan penembakan terhadap sekelompok atau sekelompok anak yang lewat menggunakan sepeda motor.

Atas putusan PTDH itu, kaya Artanto, Aipda Robig akan mengajukan banding.

“Beliau akan banding jadi untuk banding. Beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” lanjut Artanto.

BACA JUGA: Pengakuan Korban Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang yang Selamat, Bantah Serempet Aipda Robig

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chaerul Anam, menuturkan, ada tiga putusan oleh Majelis Kode Etik terhadap Aipda Robig. Yakni perbuatan tercela, penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari, dan PTDH.

“Saya kira ini sesuai dengan harapan banyak orang. Ini sebenarnya mengajarkan kepada kita bagaimana proses apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian memang bisa di-challenge sesuai dengan prosedur hukum salah satunya adalah etik,” kata Anam. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp