Scroll Untuk Baca Artikel
Pendidikan

Disdik Jateng Edarkan Larangan Knalpot Brong di Sekolah, Ini Sanksinya Jika Melanggar

×

Disdik Jateng Edarkan Larangan Knalpot Brong di Sekolah, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Sebarkan artikel ini
Knalpot Brong
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah, hadir dalam deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Minggu, 14 Januari 2024. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada Minggu, 14 Januari 2024 beroleh dukungan dari instansi pendidikan.

Dalam mendukung inisiatif tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jateng mengeluarkan surat edaran dan menyebarkan selebaran yang melarang penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah, turut serta dalam kegiatan tersebut di mana hadir pula perwakilan kepala sekolah dan peserta didik. Deklarasi ini juga diikuti oleh 13 cabang Dinas di 35 Kabupaten/Kota secara serentak.

“Komitmen kami tercermin melalui surat edaran dan flyer yang kami sebarkan di seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah,” ujar Uswatun.

BACA JUGA: Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, Polda Bakal Panggil Penyelenggara Kampanye Bila Kejadian Terulang

Dinas Pendidikan Provinsi Jateng pun dengan tegas mengawal kebijakan ini sejak awal. Pihaknya memastikan tidak ada kendaraan berknalpot brong yang masuk ke dalam area sekolah.

Edaran ini kemudian beroleh tindak lanjut oleh seluruh satuan pendidikan dan cabang dinas. Harapannya, edaran itu dapat tersampaikan kepada orang tua siswa.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan