SEMARANG, beritajateng.tv – Deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong” di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada Minggu, 14 Januari 2024 beroleh dukungan dari instansi pendidikan.
Dalam mendukung inisiatif tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jateng mengeluarkan surat edaran dan menyebarkan selebaran yang melarang penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah, turut serta dalam kegiatan tersebut di mana hadir pula perwakilan kepala sekolah dan peserta didik. Deklarasi ini juga diikuti oleh 13 cabang Dinas di 35 Kabupaten/Kota secara serentak.
“Komitmen kami tercermin melalui surat edaran dan flyer yang kami sebarkan di seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah,” ujar Uswatun.
Dinas Pendidikan Provinsi Jateng pun dengan tegas mengawal kebijakan ini sejak awal. Pihaknya memastikan tidak ada kendaraan berknalpot brong yang masuk ke dalam area sekolah.
Edaran ini kemudian beroleh tindak lanjut oleh seluruh satuan pendidikan dan cabang dinas. Harapannya, edaran itu dapat tersampaikan kepada orang tua siswa.