“Walaupun tidak ber-KTP Semarang, namun kalau domisili di Semarang. Harusnya bisa sekolah di sini,” kata dia.
Sementara itu, dia juga menambahkan, meski sebagai tambahan dari gelombang pertama, seluruh proses pendaftaran SPMB SD akan tetap menggunakan sistem daring seperti sebelumnya.
Hal ini untuk menjamin keterbukaan data, efisiensi verifikasi, serta pemerataan informasi bagi masyarakat.
“Pendaftaran tetap online, karena yang pertama online, yang kedua juga online,” jelasnya.
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, di titik-titik yang dekat dengan masyarakat ‘boro’ seperti pasar yang banyak warga tinggal dari luar Semarang.
“Atas perubahan Peraturan Menteri ini kan tidak boleh orang ber-KTP luar Semarang, mungkin dulu yang bersekolah di situ adalah anak-anak dari pedagang pasar, pasar Peterongan misalnya, atau titik-titik tertentu seperti pabrik,” kata dia.
Agustina saat ini tengah mengupayakan untuk berkirim surat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Ia meminta agar di titik-titik yang terdeteksi banyak ‘boro’ meski tidak ber KTP Semarang namun penduduk yang mencari mata pencarian disitu agar tetap mendapatkan rekomendasi bersekolah di TK/SD negeri. (*)
Editor: Elly Amaliyah





