“Kami juga melihat bangunan-bangunan yang ada untuk memberikan laporan kepada Disdik Kota Semarang, Kasi Sarpras, untuk diketahui mana yang bisa dibiayai oleh Pemerintah Kota, mana yang bisa dibiayai oleh BOS,” ungkapnya.
BACA JUGA: Wali Murid Protes Soal Iuran Sukarela Kerusakan Paving Halaman SD di Blora
Kendati demikian, ia tetap mempersilakan pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS dalam pencegahan atau memperbaiki lingkungan sekolah yang rusak akibat banjir. Hanya saja, penggunaan dana BOS masih terbatas pada kerusakan pada tahap ringan.
“BOS bisa membiayai tapi yang sifatnya ringan dan sifatnya preventif,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila





