Sementara itu, kata Heri, ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan di Jawa Tengah meliputi:
- Solo – Klaten – Yogyakarta;
- Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
- Bawen – Magelang – Yogyakarta;
- Tegal – Purwokerto.
Heri menuturkan, pembatasan angkutan itu berlaku pada kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih. Termasuk hingga angkutan barang yang membawa hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.
BACA JUGA: Demo Sopir Truk Berlanjut, Kapolres Semarang Janji Tak Ada Penindakan Angkutan ODOL di Masa Transisi
“Pemberlakuan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, angkutan barang yang membawa hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu,” jelas Heri.
Kendati begitu, tutur Heri, sejumlah angkutan barang dikecualikan dari pembatasan. Antara lain angkutan BBM atau BBG, pakan ternak, hewan ternak, pupuk, bahan pokok, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, dan angkutan sepeda motor mudik gratis
“Dinas Perhubungan Jawa Tengah mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan pembatasan tersebut. Hal itu demi kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkas Heri. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





