Jateng

Disnakertrans Benarkan Penetapan UMP Jateng Diundur, Tak Lagi Gunakan PP 51/2023

×

Disnakertrans Benarkan Penetapan UMP Jateng Diundur, Tak Lagi Gunakan PP 51/2023

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz membahas soal UMP
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz membahas soal UMP saat dijumpai di kantornya, Rabu 20 November 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Nah ini dewan pengupahan provinsi membahas kaitanya dengan kebijakan pengupahan untuk memberikan Rekomendasi ke pusat. Nah untuk rekomendasinya Seperti apa? ini baru di bahas,” tambahnya.

BACA JUGA: KPK Ungkap Dugaan Pemotongan Upah Pegawai Pemkot Semarang: Take Home Pay Tak Sesuai

Pihaknya berharap, pemerintah pusat segera mengeluarkan peraturan baru. Dengan demikian, UMP bisa segera di tetapkan.

“Dari Kementerian nanti kan keluar keputusan peraturan hasil tindak lanjut dari putusan MK, itu nanti menjadi dasar dewan pengupahan profesi untuk menghitung UMP maupun UMK. Maka saat ini, kita belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum baik itu UMP maupun UMK,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp