Arwita menegaskan bahwa secara aturan, TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga.
Kendaraan roda empat seperti mobil pikap tidak diperbolehkan membuang sampah di TPS dan wajib langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Satu mobil pikap bisa membawa sampah hingga dua meter kubik. Sementara kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima sampai enam meter kubik. Kalau kendaraan besar ikut membuang sampah di TPS, tentu cepat penuh dan merugikan warga yang sudah tertib,” ungkapnya.
Selain itu, DLH juga melarang pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS. Sampah dari sektor usaha wajib buang langsung ke TPA dan ada retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penutupan TPS Karangsaru, Pemerintah Kota Semarang berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya terus meningkat.
Pemkot juga menegaskan komitmennya untuk menata sistem persampahan secara lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman bagi warga. (*)
Editor: Elly Amaliyah





