Dini juga menyoroti pentingnya rencana pembangunan industri kota yang memperhatikan aspek lingkungan dan risiko bencana di Semarang. “Pembangunan harus mempertimbangkan secara detail dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), yang tentunya belum selesai di beberapa wilayah kota,” paparnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Semarang, M Khadik, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak dasar masyarakat. “Keterbukaan informasi publik sangat krusial karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Tiga raperda inisiatif Pemkot di sesuaikan dengan perubahan nomenklatur yang ada,” jelasnya.
M Khadik berharap agar raperda yang di usulkan bisa segera dibahas, di paripurnakan, dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.
Keempat raperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD dan Pemkot Semarang untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (*)
Editor: Elly Amaliyah





