SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2025.
Salah satu raperda yang menjadi fokus adalah raperda mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan inisiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Usulkan Pembentukan Dua Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan
Selain raperda Keterbukaan Informasi Publik, terdapat tiga raperda lainnya yang Pemerintah Kota Semarang usulkan, yaitu:
1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi perseroan terbatas.
2. Raperda Penyertaan Modal BUMD untuk Tahun 2025–2029.
3. Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, menyatakan bahwa pembentukan pansus dengan tujuan agar pembahasan raperda dapat selesai sesuai dengan jadwal.
“Kami berharap pembahasan empat raperda ini dapat terlaksana dengan baik. Sehingga bisa melanjutkan pembahasan raperda lain di tahun 2025,” jelas Kadarlusman.
Ia menekankan bahwa raperda-raperda ini penting untuk segera di bahas dan di sosialisasikan setelah di sahkan.
“Peraturan daerah lama juga perlu dievaluasi agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks,” tambahnya.
Dini Inayati, Anggota Dewan Perempuan dari Fraksi PKS, mengingatkan pentingnya meningkatkan good governance dalam pengelolaan BUMD yang akuntabel dan transparan.
“Kami harus memastikan bahwa masyarakat mengetahui tata kelola BUMD, terutama karena ini di kelola dengan uang rakyat. Kami perlu audit keuangan yang benar oleh akuntan berkualitas untuk memastikan akuntabilitas,” ungkap Dini.
Beri Perhatian UMKM
Ia juga menyarankan agar BPR Bank Pasar memberikan perhatian lebih kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Yang dinilai sebagai kekuatan ekonomi yang sangat penting. “Kami ingin agar kedepannya, BPR Bank Pasar dapat melayani UMKM di Kota Semarang dengan baik,” jelasnya.
Dini juga menyoroti pentingnya rencana pembangunan industri kota yang memperhatikan aspek lingkungan dan risiko bencana di Semarang. “Pembangunan harus mempertimbangkan secara detail dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), yang tentunya belum selesai di beberapa wilayah kota,” paparnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Semarang, M Khadik, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak dasar masyarakat. “Keterbukaan informasi publik sangat krusial karena berkaitan dengan hak asasi manusia. Tiga raperda inisiatif Pemkot di sesuaikan dengan perubahan nomenklatur yang ada,” jelasnya.
M Khadik berharap agar raperda yang di usulkan bisa segera dibahas, di paripurnakan, dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.
Keempat raperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD dan Pemkot Semarang untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (*)
Editor: Elly Amaliyah





