Hukum & Kriminal

Dua Daerah di Jawa Tengah Digeledah Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Sita Aset Senilai Rp27 M

×

Dua Daerah di Jawa Tengah Digeledah Terkait Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Sita Aset Senilai Rp27 M

Sebarkan artikel ini
Dokter KPK | Tessa Mahardhika | KPK Korupsi
Tessa Mahardhika, jubir Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: YouTube/KPK RI)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian tindakan terkait kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tindakan tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan aset, dan pemasangan plang penyitaan di beberapa wilayah, termasuk Jakarta serta dua daerah di Jawa Tengah, yakni Semarang dan Purwokerto.

Operasi ini berhasil mengungkap serta menyita berbagai aset berharga yang menurut dugaan terkait dengan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Dukung Sidak KPK ke 2 Universitas di Jawa Tengah, Pengamat: Perlu Jaminan Bebas dari Korupsi

Dalam proses penggeledahan tersebut, KPK menyita sembilan unit rumah dan tanah dengan total nilai sekitar Rp8,69 miliar.

Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,38 miliar yang penyidik temukan di lokasi penggeledahan.

KPK sita sejumlah aset terkait kasus korupsi DJKA Kemenhub

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa aset-aset ini KPK sita dari para tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak swasta yang menjadi rekanan DJKA.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan enam deposito yang tersimpan di dua bank berbeda dengan total nilai mencapai Rp10,27 miliar.

“Selain deposito, empat obligasi yang tersimpan di dua bank juga ikut KPK sita. Obligasi tersebut masing-masing bernilai Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta. Lalu, Rp2,28 miliar dengan bunga Rp300 juta,” ungkap Tessa, beberapa waku yang lalu.

“Totalnya, nilai aset yang KPK sita mencapai sekitar Rp27,43 miliar,” tandasnya.

BACA JUGA: Video Operasi KPK di Semarang Untungkan Yoyok Sukawi dan Dico

Kasus ini menyeret sejumlah nama, termasuk Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung. Ia telah beroleh vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 7 September 2023 lalu.

Dion terbukti memberikan suap untuk mendapatkan proyek pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Tindak korupsi Dion dkk melibatkan suap sebesar Rp37,9 miliar kepada berbagai pihak demi lancarnya proyek tersebut.

Hingga saat ini, masih ada beberapa tersangka lain yang sedang KPK proses terkait kasus ini. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp