Hukum & Kriminal

Dua Pentolan AMPB Ditahan Usai Blokade Jalan Pantura Juwana, Polisi: Kecewa Hasil Paripurna DPRD Pati

×

Dua Pentolan AMPB Ditahan Usai Blokade Jalan Pantura Juwana, Polisi: Kecewa Hasil Paripurna DPRD Pati

Sebarkan artikel ini
Pati Pantura
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menindak tegas aksi pemblokiran Jalan Pantura Juwana yang menyebabkan kemacetan parah pada Jumat, 31 Oktober 2025 sore.

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan aksi itu setelah hasil sidang paripurna DPRD Pati tak sesuai dengan tuntutan mereka. Dua orang tersangka yang tergabung dalam AMPB dan bertindak sebagai koordinator aksi yakni S dan I. Mereka kini polisi tahan di Polda Jawa Tengah.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan, peristiwa itu berawal dari rangkaian kegiatan pengawalan sidang paripurna dan panitia khusus (pansus) yang sudah berlangsung sejak 25 Oktober.

BACA JUGA: Polisi Tahan Botok dan Teguh, Tim Hukum AMPB Dorong Rekonsiliasi dan Pemulihan Kondusifitas Pati

“Pada dasarnya kejadian ini berawal rangkaian kegiatan aksi pengawalan paripurna dan pansus tanggal 31 Oktober yang mulai sejak 25 Oktober. Di mana kelompok AMPB melakukan sosialisasi konvoi dengan aksi-aksi ke kecamatan untuk mencari dukungan massa,” ujar Jaka dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 5 November 2025.

Jaka menuturkan, puncak pengerahan massa terjadi pada Jumat, 31 Oktober. Saat itu, ribuan simpatisan AMPB berkumpul di alun-alun untuk mengawal jalannya sidang paripurna DPRD. Namun, hasil rapat paripurna yang menolak usulan pemakzulan membuat kelompok itu kecewa dan bertindak di luar kendali.

“Ketika hasil sidang paripurna tidak sesuai dengan kehendak kelompok AMPB, mereka berkumpul di posko yang berada di alun-alun,” katanya.

Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu konvoi ke Pantura dan bakar ban di tengah jalan

Sekitar pukul 18.00, massa yang kecewa mulai bergerak. Mereka konvoi menggunakan dua mobil komando, dua truk, dan puluhan sepeda motor menuju Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di kawasan Widoro Kandang, Juwana. Rombongan itu berencana memblokir jalan lintas tersebut.

“Saat kejadian, konvoi itu akan melakukan pemblokiran di Jalan Lingkar Selatan di titik Widoro Kandang. Namun ketika melihat jalan sudah diamankan oleh aparat kepolisian, mereka melanjutkan ke arah Jalan Pantura,” tutur Jaka.

Setiba di ruas Pantura Juwana, massa melintangkan kendaraan mereka dan membakar ban di tengah jalan, menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total dari dua arah.

BACA JUGA: Adik Jadi Tersangka Demo Pati, Kakak Botok Tak Rela Adiknya Masuk Bui: Bukan Penjahat, Dia Bantu Wong Cilik

“Mereka melakukan aksi memblokade jalan dengan melintangkan kendaraan, dua kendaraan komando, dua truk, dan membakar ban di tengah-tengah jalan. Sehingga terjadi kemacetan panjang dari arah timur maupun barat,” terang Jaka.

Polisi yang berada di lokasi segera bertindak mengamankan situasi dan menangkap tersangka berinisial S dan I. Dari hasil pemeriksaan, keduanya kini ditahan di Polda Jawa Tengah.

S dan I terjerat 3 pasal, polisi amankan satu tersangka tambahan dari AMPB

Lebih jauh, Jaka menyebut aksi pemblokiran tersebut termasuk tindak pidana. Sebab, itu mengganggu ketertiban umum dan menghambat aktivitas masyarakat di jalur nasional. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 192, Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP.

“Modusnya adalah pemblokiran Jalan Pantura dengan mengganggu dan membuat situasi menjadi tidak kondusif,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan satu tersangka tambahan yang masih satu kelompok dengan S dan I. Ketiganya kini berstatus tahanan Polda Jateng.

BACA JUGA: Aksi Solidaritas di Mapolda Jateng, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Desak Pembebasan Botok-Teguh

“Setelah pengembangan dari dua tersangka ini, kami mengamankan satu lagi pelaku yang satu grup dengan I dan sudah kami periksa,” jelasnya.

Barang bukti yang polisi sita antara lain satu unit mobil Ford Ranger sebagai mobil komando lengkap dengan atribut dan seragam, satu mobil pick-up milik tersangka T, serta truk pengangkut massa.

“Barang bukti yang kami amankan adalah mobil komando Ford Ranger dengan atribut dan uniform, mobil pikap milik saudara T, dan satu truk pengangkut massa,” pungkas Jaka. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp