SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo enggan berspekulasi saat ditanya mengenai kemungkinan untuk mendorong mantan Bupati Pati Haryanto dipanggil dalam persidangan dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.
Usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sudewo memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
“Saya pasrahkan. Percayakan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa saja,” ujar Sudewo saat
menjawab pertanyaan wartawan mengenai peluang Haryanto dipanggil sebagai saksi.
Saat wartawan menyinggung bahwa yang dimaksud adalah mantan Bupati Pati Haryanto yang menjabat dua periode 2012-2017 dan 2017-2022, Sudewo menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut berasal dari keterangan para saksi di persidangan, bukan dari dirinya.
“Loh kan kalau [bupati] sebelumnya kan jelas Pak Haryanto kan? Itu keterangan berbagai saksi lho ya, bukan saya yang ngomong lho ya,” tegasnya.
BACA JUGA: Sudewo Nilai Kades Kurang Cermat, Sebut Isu Setoran Pengisian Perangkat Desa Terbawa Praktik Lama
Sudewo mengatakan para saksi mengaku mudah mempercayai isu adanya setoran uang karena mendengar praktik serupa pernah terjadi pada pengisian perangkat desa di tahun-tahun sebelumnya.
“Di antara saksi tadi kebanyakan mengatakan karena setiap pengisian perangkat desa pada tahun-tahun sebelumnya selalu pakai uang. Jadi mereka begitu cepat percaya,” ujarnya.
Menurut Sudewo, fakta tersebut justru menunjukkan bahwa informasi mengenai praktik uang dalam pengisian perangkat desa berasal dari periode sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pati.
“Jadi jelas, pengisian perangkat desa pakai uang itu bukan saya, tetapi rezim sebelumnya. Itu keterangan dari sebagian besar saksi tadi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung, proses pengisian perangkat desa tahun 2026 belum berjalan.
“Sosialisasi soal mekanisme pengisian perangkat desa saja belum. Juklak dan juknisnya belum, tapi sudah ada praktik di lapangan yang membicarakan uang,” katanya.
Jaksa KPK Fokus pada Perkara Pengisian Perangkat Desa
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Luhur Supriyohadi, menegaskan pihaknya saat ini masih berfokus pada pembuktian perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan menghadirkan saksi lain yang berkaitan dengan keterangan di persidangan, Luhur mengatakan hal tersebut bukan menjadi fokus penuntutan saat ini.
“Kalau untuk terkait dengan keterangan saksi tersebut, kita fokus terkait dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026,” ujar Luhur.
Ia menjelaskan, apabila terdapat keterangan saksi yang berkembang di persidangan, tindak lanjutnya merupakan kewenangan penyidik.
“Untuk terkait dengan keterangan saksi tersebut, nanti penyidik apakah mau menindaklanjuti hal tersebut. Jadi kami fokus untuk pengisian perangkat jabatan Kabupaten Pati tahun 2026,” pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam kepala desa pada sidang Rabu, 22 Juli 2026. Yakni Sukiman (Kepala Desa Mencon), Ahmad Useri (Kepala Desa Sumbersari), M. Tafakuri (Kepala Desa Pundenrejo), Agus Riyanto (Kepala Desa Kayen), Joko Waluyo (Kepala Desa Kedalingan), dan Ahmad Mahfud (Kepala Desa Sumberarum). Satu saksi lainnya, Sriharti, Kepala Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo, tidak dapat hadir karena telah meninggal dunia, namun kesaksiannya dibacakan JPU di persidangan.
Dalam persidangan, Sudewo juga mengajukan pertanyaan kepada para saksi terkait praktik pengisian perangkat desa pada periode sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Pati. Sebagian saksi mengaku pernah mendengar adanya informasi mengenai setoran uang pada pengisian perangkat desa di masa sebelumnya.
Kepala Desa Sumbersari Ahmad Useri menyatakan informasi tersebut sudah ada sejak sebelum pemerintahan Sudewo. “Iya, dari sebelum-sebelumnya,” jawabnya.
BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi DJKA, Ini Keterangan ‘Orangnya’ Sudewo Soal Uang Titipan Proyek
M. Tafakuri juga menyebut hanya mendengar informasi tersebut dari kepala desa lain. “Iya, dari suara burung [desas desus], dari kepala desa yang lain,” katanya.
Sementara Agus Riyanto mengatakan bahwa ia hanya menerima informasi yang beredar. “Info-info seperti itu ada,” ujarnya.
Adapun Joko Waluyo mengaku tidak pernah mengalami langsung karena selama ini desanya melakukan pengisian perangkat secara mandiri, meski pernah mendengar adanya praktik tersebut di tempat lain. Sedangkan Ahmad Mahfud menyebut dirinya belum pernah mengalami, tetapi pernah mendengar kabar serupa. (*)
Editor: Farah Nazila





