Hingga Jumat, 18 September 2026, proses pemberian sanksi terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Kemenag Pusat.
UIN Walisongo menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sampai adanya keputusan dan sanksi resmi dari Kemenag.
“Hingga saat ini, proses pemberian sanksi masih berjalan di Kementerian Agama Pusat. UIN Walisongo Semarang berkomitmen untuk mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi jatuh kepada Terduga Pelaku Kekerasan Seksual,” tegas Kurnia.
Dugaan Pelecehan Sebelumnya Viral di Media Sosial
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul unggahan di media sosial mengenai dugaan perilaku tidak pantas seorang dosen terhadap mahasiswinya.
Akun Instagram @pesan_uinws mengunggah laporan mengenai dugaan pelecehan seksual yang membuat sejumlah mahasiswa resah.
Unggahan tersebut turut memuat sejumlah tangkapan layar percakapan yang dugaannya melibatkan dosen dan mahasiswi.
Dalam percakapan yang beredar, terdapat pesan bermuatan vulgar yang pengirimnya oleh oknum dosen kepada mahasiswi yang dugaannya menjadi korban.
UIN Walisongo kemudian melakukan penanganan melalui PSGA dan Satgas PPKS hingga prosesnya mencapai Kemenag karena berkaitan dengan status kepegawaian terduga pelaku sebagai PNS. (*)
Editor: Diaz A Abidin





