Oleh: Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC)
Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh sepanjang 2025 hingga 2026 bukan sekadar persoalan keamanan siber. Ini soal tata kelola intelijen, penegakan hukum, dan perlindungan hak privasi warga negara.
Menurut keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon dugaannya pelaku masukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Juga tanpa dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Pada Oktober 2026, ada perintah menghapus file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.
Persoalan terbesar dalam teknologi pengawasan tidak terletak pada kecanggihan perangkatnya. Melainkan pada bagaimana kewenangan pemberian, pengendalian, dan pengawasan, dalam mengoperasikan perangkat itu.
LIMS adalah platform yang menghubungkan kebutuhan penyadapan aparat dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini meneruskan instruksi intersepsi ke jaringan operator, lalu menyalin komunikasi target ke pusat pemantauan yang berwenang.
Informasi yang bisa platform itu pperoleh mencakup isi komunikasi seperti percakapan telepon, serta metadata seperti nomor lawan bicara, waktu, durasi, dan pola komunikasi. Kemampuan membaca isi komunikasi tetap bergantung pada jenis layanan dan enkripsi yang ada.
Komunikasi dengan enkripsi end-to-end tidak otomatis terbaca hanya karena intersepsinya oleh jaringan operator. Oleh karena itu, LIMS berbeda dari pegasus atau predator yang bekerja dengan menginfeksi perangkat target.
Dari sisi keamanan siber, kasus ini memperlihatkan kelemahan pada kontrol akses, otorisasi, dan pengawasan internal. Memasukkan nomor ke dalam LIMS seharusnya tidak bisa berjalan oleh sembarang pengguna. Ada beberapa titik yang perlu ada pemeriksaan penyidik.
Pertama, pengendalian hak akses yang lemah. Apabila satu pejabat bisa memasukkan target, menyetujui permintaan, menjalankan penyadapan, sekaligus mengelola hasilnya, risiko penyalahgunaan kewenangan terbuka lebar. Fungsi-fungsi itu seharusnya ada pemisahan.
Kedua, verifikasi berlapis tidak berjalan. Setiap target wajib punya dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang. Ketika proses ini hanya mengandalkan instruksi internal, sistem rentan ad apenyalahgunaan orang yang punya jabatan dan akses.
Ketiga, audit trail lemah. Penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, sampai penghapusan data harus tercatat otomatis dan tidak bisa diubah operator.
Keempat, tidak ada pengawasan independen berkala. Aktivitas penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 semestinya memunculkan anomali jika pengawasan berjalan.
Sistem Utama tak Boleh Hapus Seluruh Jejak
Dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 membuat persoalan ini naik level. Apabila benar pelaku ingin menghilangkan bukti, maka yang jadi pertaruhan bukan lagi hanya kewenangan penyadapan. Akan tetapi integritas bukti elektronik.
Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghapus seluruh jejak. Salinan log harus tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak bisa administrator sistem utama akses.
Dugaan penghapusan itu justru harus jadi pintu masuk audit menyeluruh: log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, dan rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi.
Poin yang jarang jadi sorotan adalah pengamanan komunikasi presiden sendiri. Dia memegang informasi paling sensitif dalam negara. Mulai dari kebijakan ekonomi, posisi diplomasi, sampai keputusan keamanan. Kebocoran percakapan seorang presiden bukan hanya soal privasi pribadi, akan tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara.
Oleh karena itu, komunikasi presiden dan jajaran tertinggi perlu mendapat lapisan pengamanan tersendiri. Perangkat yang dia pakai harus melalui pemeriksaan rutin, jalur komunikasi mesti selalu ada verifikasi, dan akses terhadap ruang serta perangkat rapat dibatasi ketat. Pengamanan ini harus berjalan oleh unit yang tidak berada di bawah kendali pihak yang menjadi objek pengawasan.
Audit Menyeluruh
Langkah awal yang mendesak adalah audit menyeluruh terhadap seluruh peralatan penyadap yang menjadi milik institusi berwenang di Indonesia. Bukan hanya Polri, tetapi juga institusi lain yang punya kewenangan intersepsi.
Audit itu harus memetakan jenis perangkat, siapa yang memegang kewenangan operasional, bagaimana target masuk, siapa yang bisa menyetujui. Lalu apakah semua aktivitas tercatat pada log yang tidak bisa dimodifikasi.
Audit juga harus mencocokkan setiap penyadapan yang pernah berjalan dengan dasar hukum dan berkas perkaranya. Pengawasan tidak boleh berada di tangan institusi yang menjalankan penyadapan itu sendiri.
Pengamanan LIMS tidak cukup mengandalkan aturan tertulis atau integritas pejabat. Perlu sistem yang menggabungkan kontrol hukum, administratif, teknis, dan audit independen.
Pertama, persetujuan berlapis. Setiap permintaan penyadapan wajib disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu. Tidak boleh ada satu orang yang mengajukan, menyetujui, dan melaksanakan sekaligus.
Kedua, prinsip separation of duties dan least privilege. Administrator sistem tidak boleh otomatis punya kewenangan menentukan target atau menghapus rekaman operasional.
Ketiga, immutable audit log pada server terpisah dengan perlindungan tamper-evident. Keempat, audit berkala dan audit mendadak oleh unit yang independen dari pengelola operasional LIMS.
Kelima, deteksi anomali otomatis. Nomor tanpa dokumen pendukung, persetujuan tidak lengkap, aktivitas di luar periode kewenangan, atau penghapusan data di luar prosedur harus memicu peringatan dan menghentikan proses sampai terverifikasi.
Keenam, pengawasan eksternal yang efektif, dengan tetap menjaga kerahasiaan operasi penegakan hukum. Pada kasus ini belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat dan metode intersepsi yang dipakai.
Penyalahgunaan Terjadi Karena Pengawasan Lemah
Menyimpulkan penyadapan berlangsung dengan spyware tertentu adalah lompatan yang tidak berdasar. Yang sudah jelas, teknologi yang seharusnya mendukung penegakan hukum, bisa berubah jadi alat penyalahgunaan kekuasaan ketika pengawasannya lemah.
Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Melainkan juga muncul dari dalam organisasi, dari orang yang punya legitimasi dan kewenangan atas sistem.
Inilah yang bernama insider threat. Keamanan LIMS tidak cukup diukur dari ketahanannya menghadapi serangan luar. Akan tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan oleh administrator, operator, dan pejabat tertinggi.
Satu prinsip yang harus jadi pegangan; Semakin besar kewenangan seseorang mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pengawasan yang harus berlaku terhadap orang itu.
Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukan hak istimewa tanpa batas. Kewenangan itu harus selalu bisa ada pertanggungjawaban secara hukum, administratif, dan teknis. (*)





