SEMARANG, beritajateng.tv – Ribuan kendaraan bermotor milik masyarakat di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tercatat menunggak pajak. Hingga Mei 2024, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai Rp 2,2 triliun.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, Jumat, 17 Mei 2024.
“Tunggakan (pajak kendaraan bermotor) berdasarkan catatan setelah diaudit sebesar Rp2,2 triliun. Lumayan besar,” katanya.
Nadi mengatakan, tunggakan memiliki istilah lain sebagai piutang. Ia pun berharap, masyarakat Jateng dapat segera membayarkan tunggakan pajaknya.
BACA JUGA: Gelar ‘Ramp Check’ Buntut Kecelakaan Maut Subang, Polda Jateng Akan Cabut Izin PO Bus yang Bandel
Sebab, lanjut Nadi, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Jateng.
“Memang pajak kendaraan bermotor di tahun 2024 diharapkan bisa mencapai Rp6,5 triliun dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bisa mencapai Rp 3,2 triliun,” sambungnya.
Dari target di atas, Nadi mengungkapkan jika pelaksanaannya masih di bawah 50 persen. Untuk pajak kendaraan bermotor dari target Rp 6,5 triliun baru terealisasikan Rp 1,9 triliun atau sekitar 29,29 persen.
Sementara untuk BBNKB, dari target Rp 3,2 triliun baru terealisasikan Rp 1,16 triliun atau sekitar 35,37 persen.
Program keringanan dan diskon dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024
Oleh karena itu, lanjut Nadi, Pemerintah Provinsi Jateng melalui Bapenda Jateng mengadakan 4 program relaksasi agar para pemilik kendaraan bermotor dapat segera membayar tunggakan pajak.
Yang pertama, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua. Kedua, pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu yang ketiga, pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun jalan. Dan terakhir, pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima.
“Bukan hanya yang nunggak aja, tapi yang tertib kita ada diskon 5 persen – 2,5 persen bagi kendaraan roda dua dan roda tiga, untuk roda 4 keatas dapat diskon 5 persen,” katanya.
Nadi menerangkan, keempat program ini akan resmi mulai berlaku pada 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Khusus untuk pemberian keringanan bagi yang mengalami keterlambatan hanya berlaku sampai 20 Agustus 2024.
“Mohon kepada seluruh masyarakat Jateng bisa memanfaatkan program ini, karena program keringanan 5 sampai 10 persen hanya dilaksanakan pada tahun 2024,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





