Suprapti salah satu kades dari desa Sumurboto, Kecamatan Jepon mengatakan dirinya telah minta maaf kepada KPM dan mengakui perbuatannya itu adalah salah.
“Saya telah melakukan pemotongan BLT sebesar Rp. 50. 000 – Rp. 75.000 untuk diberikan kepada warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai KPM, ” kata Suprapti, Selasa (4/10/2022).
Irfan Agustian Iswandaru Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Blora, mewakili Bupati Blora Arief Rohman mengatakan sanksi ini diberikan Pemerintah Kabupaten Blorasebagai bentuk teguran keras dan pembinaan terhadap empat kades tersebut, agar tidak mengulangi hal serupa.
“Ini teguran bagi Kades, agar jangan mengulangi lagi, ” ujarnya.
Irfan mengingatkan kepada Kades se Blora sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, jangan ada lagi pemotongan dalam bentuk dan alasan apapun dari BLT, yang diberikan dari Pemerintah kepada KPM. (Her/El)