BLORA, beritajateng.tv – Dalam kurun waktu dua pekan, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan tujuh pelaku terduga pengedar dan pengguna.
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Petugas kepolisian melakukan penangkapan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Salah satu pelaku, berinisial S, polisi tangkap di Kecamatan Cepu beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,41 gram yang terbungkus plastik bening, satu handphone, dan satu unit sepeda motor.
BACA JUGA: Empat Bulan Terakhir Tak Turun Hujan, Embung di Blora Kekeringan Parah, Tanah Sampai Retak-retak
Selanjutnya, di Kecamatan Randublatung, Blora, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial PRW dan OWS, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,23 gram yang terbungkus plastik bening serta satu handphone.
Hasil pengembangan lebih lanjut membawa polisi untuk menangkap pelaku berinisial AH di wilayah Randublatung. Petugas menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,48 gram dan satu paket sabu seberat 0,45 gram, serta satu handphone.