Jateng

Galian C di Desa Delik Rusak Jalan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Minta Pengelola Tanggung Jawab

×

Galian C di Desa Delik Rusak Jalan, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Minta Pengelola Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
Desa Delik
Sidak Komisi C DPRD Kabupaten Semarang di lokasi tambang galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin, 15 Juni 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Wisnu menjelaskan, meskipun perusahaan telah mengantongi izin operasional, hal itu tidak menghapus kewajiban untuk bertanggung jawab atas dampak yang đť–˝itimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Perusahaan tidak bisa mengabaikan dampak lingkungan hanya karena sudah memiliki izin. Faktanya, kerusakan jalan dan gangguan debu sudah 𝖽irasakan langsung oleh warga,” tegasnya.

Komisi C DPRD Kabupaten Semarang meminta pihak perusahaan segera memperbaiki kerusakan jalan dan mengambil langkah untuk mengurangi dampak debu yang đť–˝itimbulkan aktivitas angkutan material.

BACA JUGA: Jalan Kalipancur Rusak Akibat Dilewati Truk Galian C, Warga Keluhkan Debu dan Risiko Kecelakaan

Dalam pertemuan di lokasi, PT Mitra Anugerah Bumi Agung đť–˝isebut telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan perbaikan jalan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, warga Desa Tlompakan juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Semarang. Warga hendak menyampaikan berbagai dampak yang mereka alami akibat aktivitas tambang tersebut.

Wisnu menegaskan, apabila hingga Juli 2026 belum ada realisasi perbaikan jalan, DPRD akan menerima audiensi warga dan mengambil langkah lanjutan.

“Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi, DPRD akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang agar melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan yang 𝖽imiliki perusahaan,” tegasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp