Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalJateng

Gelar Pemusnahan Jamu Ilegal, BBPOM Semarang: Jamu Tradisional untuk Jaga Kesehatan, Bukan Mengobati

×

Gelar Pemusnahan Jamu Ilegal, BBPOM Semarang: Jamu Tradisional untuk Jaga Kesehatan, Bukan Mengobati

Sebarkan artikel ini
pemusnahan jamu ilegal
BBPOM Semarang melakukan pemusnahan jamu ilegal yang dianggap berbahaya dan melanggar pasal kesehatan, Senin (27/3/2023).

“Modus baru yang kami maksud adalah mereka beralih mengederkan jamu tersebut dalam kemasan saset. Sebelumnya, jamu-jamu pegal linu itu bentuknya botolan. Kemasan saset mempermudah distribusi mereka dan tidak berat,” jelas Sandra.

Titik Awal Pemusnahan Jamu Ilegal

Jamu tersebut terbungkus dalam kemasan packaging yang meyakinkan. Namun, siapa sangka jika obat tradisional ilegal ini merupakan racikan industri rumahan abal-abal yang berlokasi jauh di pelosok desa tanpa penerangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Obat ini racikan industri rumahan, bahkan saat kami lakukan penggerebakan tidak ada lampu penerangan jalan,” paparnya.

Menurut keterangan Sandra, penggerebekan berlangsung saat malam hari, ketika tersangka hendak memasukkan obat ke dalam mobil untuk proses distribusi. Mereka rencananya hendak mendistribusikan obat tradisional tersebut ke Jawa Barat dan Jawa Timur.

Total nilai ekonomis dari obat tradisional yang BBPOM Semarang musnahkan cukup fantastis, yakni senilai Rp 675 juta yang terdiri atas 114 item atau 5.676 dus per botol. Pada tahun 2022, BBPOM Semarang telah memusnahkan barang bukti perkara kejahatan di bidang obat dan makanan dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 1,845 miliar.

Sejumlah barang bukti yang sering muncul di pasaran ialah Kunci Mas (botol), Jamur Mas (botol), Tawon Klanceng (botol), Wantong Pegal Linu (botol), Putri Sakti (botol), Urat Madu (serbuk dan kapsul), Tawon Liar (serbuk), Beruang Putih (serbuk dan kapsul), Kopi Cleng untuk menambah stamina, dan lain sebagainya.

Sebagai efek jera, tentunya tersangka bakalan terjerat hukum yang berlaku. Pelaku kejahatan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kejahatan mereka ialah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat, obat tradisional, dan kosmetik yang tidak memenuhi standar maupun ilegal. Hal ini sesuai dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pada pemusnahan jamu ilegal ini hadir pula perwakilan pemilik barang, Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, dan Rupbasan kelas I Semarang. BBPOM Semarang selalu menghimbau kepada masyarakat agar cermat dan teliti sebelum membeli obat atau jamu tradisional yang beredar di masyrakat. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Tinggalkan Balasan