SEMARANG, beritajateng.tv – Gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah atas kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Semarang dan Jepara ditolak.
Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah menggugat penetapan UMK di dua daerah tersebut yang naik di atas 6 persen lantaran tidak memakai acuan PP Nomor 51 tahun 2023.
Gugatan itu tertuju Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, sebagai sosok yang menetapkan UMK tersebut.
Pantauan beritajateng.tv pada Rabu, 10 Juli 2024, para buruh telah berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang sejak pukul 10.00 WIB.
Puluhan buruh lainnya mulai ramai datangi PTUN dengan mobil pengeras suara pada pukul 11.00 WIB, jelang putusan diunggah pada laman e-court.
Bahkan, petugas PTUN Semarang sempat melarang buruh untuk memutar lagu dan berorasi dengan pengeras suara. Namun, aparat kepolisian yang berjaga memperbolehkan aksi tersebut.
BACA JUGA: Apindo Gugat UMK 2024, Serikat Pekerja se-Jateng Bentuk Aliansi Baru, Siap Geruduk PTUN?
Adapun hasil putusan yakni dalam bentuk e-court atau unggahan online. Sehingga, tak ada sidang langsung di PTUN Semarang. Hasil putusan itu terunggah di e-court pada pukul 11.45 WIB.
Merayakan kemenangannya, para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan berbagai serikat buruh lainnya bersorak ramai di depan PTUN Semarang.
“Memutuskan bahwa dimenangkan oleh buruh, gugatan ditolak. [Hasil] keringat kalian akan semua teman-teman di Jawa Tengah nikmati,” teriak Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, dalam orasinya.
Saat orasi, Aulia mengaku pihak Apindo secara terang-terangan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Baru diputuskan, tiba-tiba dia (Apindo) langsung WA, ‘Bahwa kami akan ajukan banding dari pengusaha.’ Oke, akan kita lawan, kawan-kawan,” serunya lantang.
Dalam kesempatan itu, Aulia mengapresiasi hakim atas putusan tersebut.
“Majelis Hakim sudah benar menurut kami. Kami apresiasi setinggi-tingginya, ternyata masih ada hakim yang punya rasa keadilan, hati nurani mereka sudah benar,” ucapnya.
Akui sudah rencanakan mogok kerja jika gugatan Apindo terkabul
Usai orasi, Aulia membeberkan skenario jika gugatan Apindo Jawa Tengah terkabul oleh Majelis Hakim.
Ia menyebut, KSPI menginstruksikan untuk melakukan mogok spontan jika buruh kalah dalam sidang tersebut.
Untung saja, kata Aulia, keberuntungan masih berpihak pada buruh Jawa Tengah. Kendati begitu, Apindo Jawa Tengah masih bisa mengajukan banding atas kasus ini.
“Buruh saat ini bisa dikatakan menang. Namun saat Apindo seakan-akan antusias kalau akan menang, buruh mempertanyakan nasionalisme mereka,” ujarnya.
Sebab, klaim Aulia, gelombang PHK dan daya beli rendah sedang menerpa buruh Jawa Tengah. Tak elok menurutnya jika kenaikan upah Apindo Jawa Tengah gugat di saat-saat seperti ini.
BACA JUGA: Tegas! Tolak Iuran Perumahan Karyawan Tapera, Apindo Jateng: Itu Tanggung Jawab Pemerintah
“Ada kepentingan politik oleh Apindo Jawa Tengah di tahun-tahun Pilkada ini. Kenapa harus upah yang Apindo pertaruhkan?” tanyanya.
Bahkan, jika banding yang Apindo ajukan Majelis Hakim kabulkan, maka akan ada gebrakan lanjutan dari para buruh. Salah satunya menggeruduk markas Apindo di daerah Madukoro secara rutin.
“Kami dari buruh aksinya tidak akan ke mana-mana, setiap minggu akan aksi di sana (Kantor Apindo Jawa Tengah),” tandasnya.
Sebagai informasi, UMK Kota Semarang tahun 2024 yakni sebesar Rp 3.243.969 atau naik 6 persen dari UMK 2023. Adapun UMK Jepara mengalami kenaikan 7,85 persen, dari Rp 2.272.626,63 menjadi Rp 2.450.915. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





