Lebih lanjut, kasus ini melibatkan seorang pelajar SMA asal Jepara, berinisial MFN (15).
“Informasi yang kami dapat, MFN menyetubuhi korban dua kali, pada Agustus dan September 2024,” jelas Winardi.
Selain itu, pelaku juga meminta uang Rp150 ribu dari korban setelah kejadian kedua.
BACA JUGA: Heboh Video Asusila 2 Pelajar di Demak, Polisi: Bukan Pemerkosaan
Menurut informasi, korban dan MFN berkenalan lewat media sosial. Setelah komunikasi lewat media sosial, pelaku meminta korban mengirim foto telanjang bagian atas.
“Pelaku mengancam menyebarkan foto jika korban tidak melayani permintaannya,” ungkap Winardi.
Saat ini, pelaku MFN sudah dalam penahanan Polres Demak dan berhadapan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku lain yang masih SMP masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Winardi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi