SEMARANG, beritajateng.tv – Haji Furoda menjadi salah satu pilihan bagi umat Muslim di Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah haji.
Haji Furoda ini tentunya beda dengan haji reguler, sebab, haji jenis ini tidak menunggu antrean panjang.
Mengutip dari berbagai sumber, Haji Furoda menggunakan visa mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, kemudahan itu harus dibayar dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari program haji reguler.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan Haji Furoda di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya pada Pasal 18.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua jenis visa haji bagi WNI, yaitu visa kuota reguler dan visa mujamalah, yang merupakan undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
Mengutip buku Istitha’ah Menuju Haji Mabrur karya dr. H. Agung Budi Prasetiyono, tertulis bahwa calon jemaah haji tersebut memiliki keistimewaan, karena dapat langsung berangkat tanpa harus melewati antrean panjang. Itu menjadi daya tarik bagi umat Islam yang ingin segera menunaikan ibadah haji.
BACA JUGA: Cegah Penularan Polio, Kemenkes Sediakan Vaksin Gratis untuk Calon Jemaah Haji
Jemaah yang memperoleh visa mujamalah wajib diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK wajib melaporkan pemberangkatan kepada Menteri Agama.
Karena tidak melalui jalur kuota pemerintah, biaya Haji Furoda jauh lebih tinggi dari haji reguler maupun haji khusus.
Besaran biaya haji yang satu ini bervariasi, tergantung pada pilihan paket dan layanan yang PIHK tawarkan. Berdasarkan penelusuran di berbagai website PIHK, biaya Haji Furoda berkisar antara $ 19.000 hingga $ 60.000. Yakni mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar.
Apa bedanya haji Furoda dengan haji Plus?
Haji plus merupakan program haji yang berada di bawah pengelolaan pemerintah Indonesia melalui PIHK dengan kuota resmi yang telah di tetapkan.
Haji plus merupakan program haji yang di kelola oleh pemerintah Indonesia melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan kuota resmi yang telah ditetapkan.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih) untuk haji plus beserta jaminan kemampuan finansial. Termasuk adanya jaminan bank untuk mendapatkan tempat dari 8 persen kuota haji Indonesia.
BACA JUGA: Tembus 100 Ribu Pendaftar, Masa Tunggu Haji 2025 di Jawa Tengah Capai Minimal 32 Tahun
Sementara itu, Furoda adalah program haji nonkuota yang di atur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan visa mujamalah.
PIHK juga yang mengatur program ini, tetapi kuotanya tidak termasuk dalam kuota haji yang pemerintah Indonesia tentukan.
Sehingga jemaah dapat berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang seperti haji plus atau reguler. (*)





