Jateng

Hampir 20 Tahun Jalan di Tempat, Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak RUU PRT Segera Disahkan

×

Hampir 20 Tahun Jalan di Tempat, Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak RUU PRT Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
SPRT Merdeka
SPRT Merdeka dalam Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jumat, 8 Desember 2023. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Serikat Pekerja Rumah Tangga Merdeka Semarang (SPRT Merdeka) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang mangkrak hampir 20 tahun. RUU PRT sendiri telah mulai menjadi objek pembahasan sejak tahun 2004 dan tak kunjung rampung hingga hari ini.

Hal tersebut mereka sampaikan dalam rangka Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang berlangsung di kantor Lembaga Pendamping Usaha Buruh Tani dan Nelayan, Jumat, 8 Desember 2023.

Ketua SPRT Merdeka, Nur Kasanah mengungkapkan, perjuangan PRT untuk mendapatkan haknya selama hampir 20 tahun ini tentu bukanlah waktu yang sebentar. Sebagai penyokong pembangunan, PRT seringkali ditinggalkan dalam berbagai aspek kebijakan.

Terlebih, peraturan Undang-undang belum ada yang menyebut PRT sebagai pekerja profesional.

“Selama ini PRT lebih banyak dituntut oleh pemberi kerja, harus bekerja secara profesional, bekerja harus memiliki keahlian, tapi hal itu tidak dibarengi pelatihan,” katanya kepada awak media sesuai kegiatan.

BACA JUGA: DP3A Kota Semarang Gelar Diskusi Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosial

Nur melanjutkan, selama ini pelatihan yang ada hanyalah pelatihan yang menunjang pembentukan usaha. Sementara, pelatihan kerumah-tanggaan malah lebih banyak di berikan kepada PRT yang akan berangkat ke luar negeri.

Padahal, PRT yang bekerja di dalam negeri tetap membutuhkan pelatihan untuk dapat memberikan kemampuan yang terbaik bagi pemberi kerja.

Nur mencontohkan, salah satu negara yang sudah melindungi hak-hak PRT adalah Filipina. Mereka telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan PRT yang mereka sebut dengan Batas Kasambahay pada tahun 2012 silam.

Di sisi lain, Yogyakarta juga telah mencoba mengakomodasi hak-hak PRT melalui melalui Pergub DIY No. 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga.

Jateng penyumbang PRT terbesar nomor 3 se-Indonesia, di antaranya perjuangkan RUU PRT

Sementara itu, berdasarkan data pada 2022 lalu, Jawa Tengah (Jateng) menyaji provinsi jumlah PRT terbesar ketiga se-Indonesia dengan total mencapai 630.000 orang.

Salah satu PRT yang turut memperjuangkan UU PRT adalah Suryanti. Ia telah menjadi PRT sejak usia 16 tahun, Suryanti mengaku mengalami banyak perlakuan tidak menyenangkan.

Antara lain tidak sesuainya gaji dengan perjanjian, kurangnya hari libur, hingga tidak adanya hukum tegas yang melindungi PRT saat menjadi korban kekerasan.

“Kami belum mendapatkan hak-hak kami, contohnya libur hanya libur mingguan. Ketika saya ambil cuti, saya mendapat suruhan untuk mengganti hari lainnya dan juga gaji masih terpotong. Selain itu, kami juga tidak memiliki BPJS,” akunya.

BACA JUGA: Fokus Cegah Kekerasan Anak, Yayasan Anantaka Semarang Minta Sekolah Ramah Anak Jangan Hanya Branding

Terkait upah, rata-rata PRT di sekitar Kota Semarang hanya mendapat sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta untuk 8-9 jam kerja.

“Kami minta agar RUU PRT segera di sahkan agar PRT dapat hidup sejahtera dan tidak mengalami kekerasan,” tuntutnya.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp