Saat upacara, seragam harus lengkap dengan topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam setiap jenjang pendidikan, lengkap dengan logo Tut Wuri Handayani.
BACA JUGA: Jelang Tahun Ajaran Baru, Seragam Sekolah Jadi Buruan: Kini Tak Perlu Tunggu Pengumuman PPDB
Pilihan Model Pakaian
– Sekolah Negeri: Model pakaian seragam nasional bisa orang tua atau wali siswa pilih.
– Sekolah Swasta: Model pakaian seragam nasional sesuai ketentuan sekolah.
Kekhususan Seragam
– Aceh: Siswa beragama Islam di Provinsi Aceh dapat menyesuaikan seragam mereka dengan kekhususan Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan setempat, namun tetap mengacu pada aturan seragam nasional.
Seragam Pramuka dan Khas Sekolah
Seragam Pramuka mengacu pada model dan warna sesuai ketentuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Selain itu, pemakaiannya dapat menyesuaikan ketentuan hari oleh masing-masing sekolah.
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
BACA JUGA: Daftar Ulang PPDB Jawa Tengah 2024 SMA/SMK Wajib Sekalian Beli Seragam?
Pakaian Adat
Pemakaian pakaian adat yakni pada hari dan acara adat tertentu, dan model serta warnanya pemerintah daerah tetapkan dengan memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.
Pengadaan Seragam
Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Pemerintah daerah dan atau kepala sekolah yang melanggar ketentuan pakaian seragam sekolah akan mendapat sanksi administratif.
Demikian informasi mengenai aturan baru seragam sekolah yang perlu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ketahui sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. (*)