“Dalam Pasal 10 ayat 4 Permendikbud No. 25 Tahun 2025 sudah diatur bahwa IPI tidak menjadi dasar dalam penentuan kelulusan dalam seleksi mahasiswa baru. Unnes mematuhi aturan tersebut,” tegasnya.
BEM sebut rektor bisa ajukan pembatalan
Sementara itu, Menko Sospol Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unnes, Abdul Rozaq Salis menjelaskan, pihaknya kini telah menjalin kerja sama dengan Dirjen Diktiristek. Hasilnya, menurut Dirjen Diktiristek, keputusan rektor terkait tarif IPI masih bisa berubah sewaktu-waktu.
“Ada beberapa PTN yang sudah ada pengajuan perubahan, jadi memang kembali lagi keputusan itu ada di rektor. Apakah rektor mau adanya perubahan itu,” katanya.
Abdul berpendapat, mahasiswa Unnes selama ini umumnya berasal dari sekitar Jateng. Yang mana, tarif IPI terasa tidak masuk akal mengingat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng yang ada di angka Rp 2 jutaan.
“Unnes yang katanya kampus kerakyatan, tapi hari ini cukup jelas ada upaya komersialisasi yang kampus lakukan,” tutur Abdul.
BEM Unnes sendiri terus menuntut pihak kampus untuk membatalkan atau menurunkan tarif IPI untuk calon mahasiswa baru nantinya. Setelah aksi demo kemarin, mereka tak ragu untuk merencanakan aksi-aksi lainnya hingga Rektor Unnes dan membatalkan tarif IPI. (*)
Editor: Farah Nazila