Ekbis

Implementasi Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Tak Khawatir Sanksi Administrasi Keterlambatan Faktur

×

Implementasi Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Tak Khawatir Sanksi Administrasi Keterlambatan Faktur

Sebarkan artikel ini
Implementasi Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Khawatir Sanksi Administrasi Keterlambatan Faktur
Ilustrasi aplikasi Coretax. (Doc. DJP)

6. Layanan Pengajuan: Termasuk pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi dalam Coretax, termasuk peningkatan kapasitas sistem ini. Kami sangat menghargai kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah dalam pengembangan sistem informasi yang lebih baik,” pungkasnya.

Dengan berbagai langkah perbaikan ini, DJP berharap dapat memfasilitasi wajib pajak dan memastikan kelancaran proses administrasi perpajakan di Indonesia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp