6. Layanan Pengajuan: Termasuk pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi dalam Coretax, termasuk peningkatan kapasitas sistem ini. Kami sangat menghargai kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah dalam pengembangan sistem informasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah perbaikan ini, DJP berharap dapat memfasilitasi wajib pajak dan memastikan kelancaran proses administrasi perpajakan di Indonesia. (*)
Editor: Elly Amaliyah





