HeadlinePolitik

Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Dipanggil KASN, Klarifikasi Kode Etik Netralitas ASN di Pilwalkot Semarang

×

Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Dipanggil KASN, Klarifikasi Kode Etik Netralitas ASN di Pilwalkot Semarang

Sebarkan artikel ini
Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Dipanggil KASN, Klarifikasi Kode Etik Netralitas ASN di Pilwalkot Semarang
Sekda kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekdin Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti Ariawan mendapat surat pemanggilan klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Edaran KASN tersebut tertuju kepada Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, atas pemanggilan klarifikasi dan koordinasi dua pejabat ASN yakni Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Ariawan.

Surat klarifikasi KASN kepada Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti tersebut bertanggal 5 Juli 2024 dengan nomor UND-295/NK.01.00/07/2024.

BACA JUGA: Video Mbak Ita, Iswar, Hingga Yoyok Sukawi Ikuti Penjaringan Pilkada di Gerindra

Pemanggilan KASN menerangkan dan merujuk pada surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-187/NK.01.00/06/2024 tanggal 3 Juni 2024. Kedua pejabat Pemkot Semarang tertuju kepada Iswar Aminudin dan Ade Bhakti Ariawan.

Terdapat satu halaman lampiran dalam surat KASN dengan keterangan perihal berupa undangan klarifikasi dan koordinasi kepada Sekda dan Sekdin Damkar Kota Semarang.

Pemanggilan oleh KASN kepada Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Ariawan tertera dalam surat tersebut berdasarkan beberapa pasal dan undang-undang, antara lain:

Pasal Undang-undang di Surat KASN

1. Berdasarkan Pasal 70 ayat (3), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini. Tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang ini.

2. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahwa KASN berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Selanjutnya, surat tersebut memerintahkan walikota Semarang agar menugaskan dua ASN yakni Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Ariawan untuk bisa hadir dalam kegiatan klarifikasi dan koordinasi itu.

Di jadwalkan, dalam surat KASN menyebutkan pelaksanaan kegiatan klarifikasi dan koordinasi. Berlangsung melalui saluran aplikasi Zoom Meeting pada Jumat 12 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.

Seiring dengan beredarnya surat KASN tersebut, isu berhembus bahwa klarifikasi dan koordinasi kuat dugaan. Ada kaitannya dengan pendaftaran Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Ariawan dalam kontestasi Pilkada atau Pilwakot Semarang 2024.

Hal tersebut menjadikan netralitas keduanya sebagai ASN yang masih aktif di Pemerintah Kota Semarang dipertanyakan di tengah tahapan Pilwakot Semarang 2024.

Sementara, Iswar Aminuddin yang masih menjabat sebagai Sekda Kota Semarang maju sebagai bakal calon walikota Semarang. Sedangkan, Ade Bhakti Ariawan selaku Sekdin Damkar Kota Semarang maju sebagai bakal calon walikota Semarang.

Saat BeritaJateng.tv menghubungi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono. Ia mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait surat KASN tersebut. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp