“Robig melakukan penembakan brutal, itu fakta. Kenapa harus terima bandingnya? Jika menerima, justru aneh dan tidak masuk akal. Seharusnya langsung tolak banding ini, karena pemecatan sudah terputuskan dalam sidang sebelumnya,” tambah Zainal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo telah menunjuk Kabidkum Kombes Pol Johanes Setiawan sebagai pimpinan sidang. Proses penjadwalan sidang terdapat tenggat waktu 30 hari kerja.
“Kita pantau prosesnya. Sidang akan berlangsung setelah pimpinan sidang siap. Waktu 30 hari kerja terhitung tanpa Sabtu-Minggu, jadi kemungkinan sidang banding pada Maret atau April,” jelas Artanto. (*)





