Hukum & Kriminal

Jadwal Sidang Banding Aipda Robig Sekitar Maret-April, Kuasa Hukum Keluarga Gamma: Terlalu Lama

×

Jadwal Sidang Banding Aipda Robig Sekitar Maret-April, Kuasa Hukum Keluarga Gamma: Terlalu Lama

Sebarkan artikel ini
Sidang Banding Memori Banding aipda robig
Aipda Robig saat rekonstruksi di minimarket Jalan Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Senin, 30 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keluarga Gamma, korban penembakan Aipda Robig, meminta Polda Jateng segera menyelesaikan proses banding Robig. Mereka juga menegaskan agar banding tersebut ditolak.

Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Petir, mengkritik lambatnya keputusan Polda Jateng terkait jadwal sidang etik banding Robig. Menurutnya, jika berkas sudah lengkap, sidang seharusnya segera berlangsung.

“Kalau sidangnya akhir Maret, terlalu lama. Kenapa harus menunggu sidang pidana? Kalau semuanya sudah siap, segera laksanakan agar masyarakat mengetahui hasilnya,” ungkap Zainal, Minggu, 9 Februari 2025.

BACA JUGA: Sudah Tunjuk Pimpinan Sidang Banding Aipda Robig, Polda Jateng: Jadwalnya Sekitar Maret-April 2025

Zainal menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, jika berkas banding telah Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, tandatangani, maka tidak ada alasan untuk menunda sidang banding lebih lama.

“Dia sudah dipecat karena menembak siswa hingga meninggal. Sekarang dia ajukan banding, jika persyaratan sudah lengkap, sidang harus segera digelar, jangan molor lagi,” tegasnya.

Desak segera gelar sidang etik banding Robig

Zainal pun berharap banding ini mempercepat pemecatan Robig. Sebelumnya, Robig telah beroleh vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sehingga pemecatannya harus segera berjalan agar saat sidang pidana berlangsung, ia tidak lagi berstatus sebagai polisi.

“Jangan sampai masyarakat lupa. Harus segera lakukan sidang etik banding, tidak perlu menunggu sidang pidana. Jika sudah kena pecat, Robig bukan lagi polisi. Jika tidak segera proses, sidang pidana nanti bisa terhambat,” jelasnya.

Zainal juga meminta Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Johanes Setiawan, agar segera menjadwalkan sidang etik banding Robig tanpa harus menunggu batas waktu 30 hari kerja.

“Kalau sudah ada tim sidang, langsung gelar sidang. Kenapa harus menunda? Jika sidang etik selesai lebih cepat, proses pidana juga bisa segera berjalan. Itu lebih baik dan berurutan. Harapannya, banding ini polisi tolak,” tuturnya.

BACA JUGA: Sidang Banding Aipda Robig Segera Berlangsung, Ini Harapan Keluarga Korban

“Robig melakukan penembakan brutal, itu fakta. Kenapa harus terima bandingnya? Jika menerima, justru aneh dan tidak masuk akal. Seharusnya langsung tolak banding ini, karena pemecatan sudah terputuskan dalam sidang sebelumnya,” tambah Zainal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo telah menunjuk Kabidkum Kombes Pol Johanes Setiawan sebagai pimpinan sidang. Proses penjadwalan sidang terdapat tenggat waktu 30 hari kerja.

“Kita pantau prosesnya. Sidang akan berlangsung setelah pimpinan sidang siap. Waktu 30 hari kerja terhitung tanpa Sabtu-Minggu, jadi kemungkinan sidang banding pada Maret atau April,” jelas Artanto. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp