Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Jaga Momentum Perbaikan Fungsi Intermediasi Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

×

Jaga Momentum Perbaikan Fungsi Intermediasi Perbankan, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. (LPS)

JAKARTA, 28/9 (beritajateng.tv) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum sebesar 50 bps.

Dengan kenaikan tersebut, TBP menjadi sebagai berikut: TBP Rupiah di Bank Umum sebesar 3,75 persen dan valas menjadi 0,75 persen. Kemudian TBP Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai 31 Januari 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ada beberapa pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut. Antara lain, memberi ruang perbankan merespon kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.

“Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar, memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan yang masih cukup stabil,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan TBP, di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Nantinya, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan.

Tinggalkan Balasan