Jateng

Jalan Kalipancur Rusak Dilewati Truk Galian C, DPU Semarang Masih Tagih Janji Pengusaha

×

Jalan Kalipancur Rusak Dilewati Truk Galian C, DPU Semarang Masih Tagih Janji Pengusaha

Sebarkan artikel ini
tanjakan kalipanjcur semarang retak
Tanjakan Kalipancur di Jalan Raya Manyaran - Gunungpati Kota Semarang mengalami keretakan. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jalan Kalipancur Semarang yang rusak akibat aktivitas kendaraan truk melebihi tonase, hingga kini belum mendapat kepastian perbaikan sebagai tindak lanjut dari bagian tanggung jawab PT Prabu.

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang masih menunggu realisasi janji pengusaha yang menggunakan jalan itu untuk aktivitas pengangkutan material galian C dari wilayah Kalialang, Kelurahan Sukorejo.

Kepala DPU Kota Semarang, Suwarto, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak agar perbaikan jalan tidak sepenuhnya menjadi beban pemerintah. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaannya.

Sebelumnya, pihak terkait telah berjanji melakukan perbaikan sebelum tanggal 10 Oktober 2026. DPU akan kembali menghubungi pengusaha untuk memastikan tindak lanjut komitmen tersebut.

“Iya, masih menunggu mereka (pengusaha tambang),” kata Suwarto.

Ia menjelaskan, DPU terus menerima laporan kerusakan Jalan Kalipancur dari masyarakat maupun hasil pemantauan petugas.

BACA JUGA: Dewan Soroti Jalan Kalipancur Rusak Parah, Penambang Galian C Harus Bertanggung Jawab 

Sejumlah titik juga telah tertangani secara bertahap agar kerusakan tidak semakin mengganggu aktivitas warga.

“Dari DPU maupun masyarakat, laporan selalu kita terima, kita tangani. Kemudian kita komunikasikan dengan pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.

Suwarto menyebut kendaraan berat yang melintas menjadi salah satu faktor yang perlu di perhatikan dalam penanganan jalan tersebut.

Dia memperkirakan truk pengangkut material memiliki bobot lebih dari 25 ton, sedangkan kelas beban jalan kota disebut berada pada angka 8 ton.

Menurutnya, perbaikan jalan berisiko tidak bertahan lama apabila kendaraan bertonase besar terus melintas. Karena itu, penanganan kerusakan perlu upaya pengendalian dampak aktivitas kendaraan berat.

DPU mengakui tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan yang melintas dengan muatan berlebih. Karena itu, pihaknya memilih memperkuat koordinasi dengan instansi berwenang dan para pengguna jalan.

Dewan Minta Pemkot Tegas

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, meminta Pemkot Semarang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Dia menilai pemerintah harus memastikan pengawasan terhadap aktivitas kendaraan berat sekaligus mengejar tanggung jawab pihak yang menggunakan jalan.

Menurut Agus, kerusakan jalan Kalipancur bukan sekadar persoalan kenyamanan pengguna. Kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara, terutama ketika hujan mulai sering turun.

Lubang jalan yang tertutup genangan air dapat menyulitkan pengendara memperkirakan kedalaman kerusakan. Situasi itu berisiko memicu kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

“Kalau sudah musim hujan, lubang-lubang jalan bisa tertutup air. Pengendara tidak tahu ada lubang yang dalam sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Agus.

Ia meminta DPU meningkatkan pengawasan dan mendesak pihak pengusaha segera memperbaiki ruas jalan yang terdampak aktivitas kendaraan mereka.

“Harusnya segera. Ini tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan mereka. Kalau ada pihak yang memiliki kewajiban memperbaiki, harus segera dikejar agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.

BACA JUGA: Warga Keluhkan Jalan Kalipancur Rusak Parah, Truk Tambang Jadi Penyebabnya

Agus juga menyoroti pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang melintasi jalan kota.

Menurutnya, pembangunan dan aktivitas ekonomi memang perlu berjalan, tetapi jangan sampai masyarakat sekitar menanggung kerugian akibat kerusakan infrastruktur.

Ia memahami adanya kebutuhan kendaraan berat untuk mendukung kegiatan pembangunan. Namun, setiap dispensasi atau izin yang diberikan harus disertai tanggung jawab terhadap kondisi jalan yang digunakan.

“Kalau memang ada dispensasi, pihak yang mendapatkan izin juga harus ikut mengawasi dan bertanggung jawab ketika terjadi dampak yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Agus mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu munculnya korban kecelakaan untuk bergerak.

Pengawasan, menurutnya, harus berlangsung secara rutin sehingga kerusakan bisa segera ditangani sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Ia juga membuka ruang bagi warga sekitar Kalialang dan Kalipancur untuk menyampaikan pengaduan kepada DPRD. Aduan tersebut dapat menjadi bahan bagi dewan untuk menindaklanjuti persoalan dan mendorong pemerintah mengambil langkah konkret.

“Masyarakat bisa mengadu ke DPRD. Kami akan berupaya mengadvokasi persoalan yang merugikan warga di sekitar wilayah tersebut,” kata Agus. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp