“Pailitnya memang Oktober 2024, ketika pailit itu masih ada hubungan kerja yang dulunya manajemen Sritex beralih ke kurator. Maka ketika masih ada hubungan kerja, hak-haknya harus diberikan, maka ketika PHK Februari 2025, upahnya dibayar sampai Februari 2025,” pungkas Aziz.
BACA JUGA: Sambut May Day, DPRD Kota Semarang Harap Tak Ada Lagi PHK
Sebagai informasi, Kemnaker mengungkap ada 24.036 orang yang menjadi korban PHK sejak 1 Januari hingga 23 April 2025.
Adapun tiga daerah dengan jumlah PHK terbanyak yakni Jawa Tengah 10.692 orang, DKI Jakarta 4.649 orang, dan Riau 3.546 orang. (*)
Editor: Farah Nazila





