Penasihat hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron, menyebut tanggapan JPU hal yang wajar.
“Sebab rekan penasihat hukum dan JPU tidak mungkin berjalan selaras,” katanya.
BACA JUGA: Aipda Robig Ngaku Kena Pukul Saat Sidang Pertama, Kuasa Hukum Korban: Terdakwa kok Cengeng!
Ia menilai JPU sengaja tidak sampaikan detail rangkaian penembakan dalam dakwaan.
“Secara tidak langsung, hal itu menunjukkan bahwa dakwaan tertulis tidak cermat,” ucap Bayu.
Ia menyatakan siap menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa pada persidangan pokok perkara.
Sementara penasihat hukum korban, Zainal Petir, menyebut tanggapan JPU sudah tepat.
“Namanya eksepsi tidak boleh masukkan pokok perkara,” ujarnya.
Ia yakin majelis hakim akan tolak eksepsi yang tim terdakwa ajukan.
“Menurut saya, pengacaranya mengarang,” pungkasnya. (*)