Hukum & Kriminal

Judol Dominasi Kejahatan Siber di Jateng 2025, Polda Soroti Premanisme dan Kasus Internal Polri

×

Judol Dominasi Kejahatan Siber di Jateng 2025, Polda Soroti Premanisme dan Kasus Internal Polri

Sebarkan artikel ini
Pidana Siber
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto (tengah), dalam Rilis Akhir Tahun Polda Jawa Tengah di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 29 Desember 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 42 laporan tindak pidana siber sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, kasus judi online menjadi yang paling dominan berdasarkan data laporan polisi yang masuk.

Hal itu Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, paparkan saat membacakan materi Rilis Akhir Tahun Polda Jawa Tengah di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 29 Desember 2025 sore.

Berdasarkan data yang ia sampaikan, dari total 42 laporan tindak pidana siber, sebanyak 19 laporan merupakan kasus judi online. Berlanjut kasus kesusilaan sebanyak 15 laporan.

Sementara itu, jenis tindak pidana siber lain yang tercatat sepanjang 2025 meliputi ujaran kebencian sebanyak dua laporan, penipuan online empat laporan, perlindungan data pribadi (PDP) satu laporan, serta ilegal akses satu laporan.

BACA JUGA: Forkom IJK Jateng Kolaborasi dengan Berbagai Pihak, Jaga Stabilitas Ketahanan Siber Jelang 2026

“Berdasarkan data laporan polisi, sepanjang tahun 2025 terdapat 42 laporan tindak pidana siber. Kasus judi online menjadi yang paling banyak dilaporkan,” ujar Artanto dalam paparannya.

Dalam kesempatan tersebut, Artanto juga menyampaikan sejumlah jenis tindak pidana siber yang tidak tercatat laporan sepanjang 2025, di antaranya ancaman atau pemerasan, pencemaran nama baik, manipulasi data, gangguan data, serta penyebaran berita bohong.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Jawa Tengah menempuh upaya pre-emtif, antara lain dengan mengajukan pemblokiran konten negatif serta menjaga ruang siber tetap kondusif melalui edukasi kepada masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial.

“Kami melakukan upaya pre-emtif berupa pengajuan pemblokiran konten negatif dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar ruang siber tetap kondusif,” jelas Artanto.

Selain Pidana Siber, Polda Jateng Ungkap Kasus Internal, Soroti Kasus AKBP Basuki hingga Brigadir AK

Selain kejahatan siber, Polda Jawa Tengah juga memaparkan sejumlah kasus kejahatan konvensional berprofil tinggi sepanjang tahun 2025. Artanto menyebut, salah satu fokus penanganan adalah pemberantasan premanisme melalui Operasi Aman Candi 2025.

Sepanjang Mei 2025, Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Aman Candi. Pihaknya berhasil mengungkap 711 kasus premanisme dengan total 916 orang telah polisi tangkap.

Beberapa kasus menonjol yang diungkap dalam operasi tersebut. Antara lain aksi premanisme berkedok wartawan di Hotel Alam Indah Gombel, Kota Semarang, dengan kerugian mencapai Rp12 juta. Selain itu, tawuran gangster perempuan di Jalan Kokrosono, Semarang, yang sempat viral di media sosial, serta pengrusakan aset PT KAI oleh oknum organisasi masyarakat.

Polda Jawa Tengah juga memaparkan pengungkapan kasus penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) yang terjadi pada November 2025. Dalam kasus tersebut, sindikat penipuan bermodus penerimaan Taruna Akpol berhasil dibongkar.

“Pada kasus penipuan rekrutmen Akpol, kerugian korban mencapai Rp2,65 miliar dan empat orang tersangka berhasil kami ringkus,” ungkap Artanto.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran