Bawaslu Kota Semarang juga mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS yang sama untuk memperkuat usulan panwaslu kecamatan.
Akan tetapi, KPU Kota Semarang tetap mempertahankan hasil pilkada karena menilai syarat PSU belum terpenuhi.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa rekomendasi PSU muncul akibat adanya pemilih yang mendapat dua kartu suara di TPS 13.
Namun, setelah ada pengkajian berdasarkan peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang, syarat pelaksanaan PSU tidak terpenuhi.
Dalam perjalanan kasus ini, PPI akhirnya mencabut gugatannya pada sidang kedua dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti, Senin, 20 Januari 2025. (*)





