SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang masih menanti putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun gugatan mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) telah si pemohon cabut.
“Pemohon memang telah mencabut gugatannya melalui pos. Pada sidang kedua tanggal 20 Januari lalu, pihak terkait juga tidak hadir,” ujar anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, beberapa waktu yang lalu.
Walaupun demikian, pihaknya masih menunggu keputusan MK hingga 11—13 Februari 2025.
“Kami akan kembali MK undang dalam pembacaan putusan dismissal oleh MK. Situasi ini juga sama dengan KPU Provinsi Jawa Tengah yang gugatannya sudah pemohon cabut,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan MK menjadi dasar bagi KPU RI dalam memberi instruksi kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota.
“Setelah putusan keluar, barulah penetapan pasangan calon terpilih. Saat ini, belum ada penetapan, seperti halnya di Pilkada Jateng, Kabupaten Klaten, dan Pemalang,” jelasnya.
Setelah proses penetapan, pelantikan pasangan calon terpilih baru bisa berlangsung. Gubernur Jawa Ttengah lah yang akan melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang.
“Yang melantik nanti kan Gubernur Jateng. Kemungkinan pelantikannya pada bulan Maret,” tambah Novi.
KPU Kota Semarang hadapi gugatan hasil Pilkada 2024
Sebelumnya, KPU Kota Semarang telah menetapkan hasil Pilkada 2024 dengan kemenangan Agustina Wilujeng Pramestuti–Iswar Aminuddin yang meraih 486.423 suara. Pasangan ini unggul dari Yoyok Sukawi–Joko Santoso yang memperoleh 363.331 suara.
Namun, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) mengajukan gugatan ke MK terkait pembatalan hasil pilkada. Mereka menilai ada cacat hukum akibat pelanggaran prosedural dalam pemungutan suara.
Masalah tersebut muncul dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Semarang Selatan mengenai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah.
Sayangnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Selatan tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
BACA JUGA: Tinggal Tunggu Pelantikan, Wali Kota Semarang Terpilih Janji Prioritaskan Tangani Banjir Perumahan
Bawaslu Kota Semarang juga mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS yang sama untuk memperkuat usulan panwaslu kecamatan.
Akan tetapi, KPU Kota Semarang tetap mempertahankan hasil pilkada karena menilai syarat PSU belum terpenuhi.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa rekomendasi PSU muncul akibat adanya pemilih yang mendapat dua kartu suara di TPS 13.
Namun, setelah ada pengkajian berdasarkan peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang, syarat pelaksanaan PSU tidak terpenuhi.
Dalam perjalanan kasus ini, PPI akhirnya mencabut gugatannya pada sidang kedua dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti, Senin, 20 Januari 2025. (*)





