SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penembakan terhadap pelajar SMK dengan tersangka Aipda Robig Zaenudin akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Hal itu menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 oleh Penyidik Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025.
Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji menyatakan, usai tahap 2, tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Setelah itu, berkas akan segera di limpahkan ke PN Semarang setelah administrasi lengkap.
“Segera (dilimpahkan) sebelum masa penahanan berakhir. Kita bereskan dulu kelengkapan administrasi baru kita limpahkan,” tuturnya saat konferensi pers.
BACA JUGA: Satu Bulan Berlalu, Polda Jateng Belum Jadwalkan Sidang Banding Aipda Robig: Masih Monitoring
Candra menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka terjerat Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” sambung Candra.
Sidang bakal berlangsung terbuka
Lebih jauh, Candra memastikan bahwa persidangan akan berlangsung terbuka untuk umum. Pihaknya akan menerjunkan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan dari Kejari Kota Semarang.
“Sidangnya terbuka,” ucapnya.
Respon (2)