SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus calo penerimaan Bintara Polri terus berlanjut. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan tindak lanjut proses pidana dari 5 eks polisi kasus calo Bintara Polri.
Melalui kuasa hukumnya Dwi Nurdiansyah Santoso, MAKI mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa 11 April 2023.
BACA JUGA: Resmi Dipecat dari Polisi, Modus Lima Anggota Polda Jateng jadi Calo Penerimaan Bintara Terungkap
“Agenda hari ini ada sidang pembacaan gugatan sekaligus pemeriksaan para pihak,” ungkap Dwi kepada wartawan usai sidang berlangsung.
Sidang pertama ini bertujuan untuk mengawasi tindak lanjut penanganan perkara kasus calo Bintara Polri. Hakim tunggal Koirul Saleh memimpin sidang tersebut.
“Kita melihat bagaimana tindak lanjut upaya dari penanganan perkara proses hukumnya seperti apa. Kita tidak hanya melihat secara keprofesionalan saja, tadinya demosi kemudian PTDH,” imbuhnya.
Ia meyakini, kasus calo Bintara Polri ini memang terindikasi tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Lima Polisi Terlibat Percaloan Seleksi Bintara Resmi Dipecat, Uang Suap Capai Rp9 Miliar