“Tunggu saja kami masih mendalami penyidikan. Kalau ada indikasi keterlibatan tersangka lain, tentunya kami juga profesional,” ujarnya.
Ketua KONI Kudus jadi tersangka
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka pada 15 Desember 2023.
Kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 juta.
BACA JUGA: Geledah Kantor KONI Kudus Terkait Kasus Dana Hibah, Kejari Sita Barang dan Dokumen Penting Ini
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta. Namun yang ia berikan hanya Rp70 juta.
Sedangkan Rp20 juta tersangka minta untuk kepentingan pribadi. Kasus serupa juga terjadi pada Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp75 juta, namun yang pengurus terima hanya Rp45 juta.
Penyalahgunaan dana hibah juga terjadi pada tahun anggaran 2023. Yaitu ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta. Sementara anggaran katering sebesar Rp528,57 juta. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto