Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suami usai Mangkir 2 Kali 

×

Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suami usai Mangkir 2 Kali 

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah.

Adapun hal ini merupakan pemanggilan ketiga setelah Mbak Ita dan suaminya, yang bertatus tersangka kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang, absen dua kali pada panggilan sebelumnya.

KPK sebelumnya memanggil kedua tersangka tersebut pada Selasa, 10 Desember 2025 dan Jumat, 17 Januari 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama I dan AB,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

BACA JUGA: Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Wali Kota Semarang Mbak Ita Berpeluang KPK Jemput Paksa

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.

Martono dan Rachmat telah KPK tahan pada Jumat, 17 Januari 2025.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah di antaranya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.

BACA JUGA: KPK Siapkan Administrasi, Penundaan Sidang Praperadilan Alwin Basri Suami Mbak Ita Hingga 3 Februari

Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih dalam proses. 

Saat ini, KPK sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan