SEMARANG, beritajateng.tv – KPK membuka peluang untuk menangkap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Mbak Ita, panggilan akrabnya, telah dua kali mangkir panggilan dari penyidik.
“Jika [tidak memenuhi panggilan dan] sudah berstatus tersangka, surat perintah penangkapan dapat diterbitkan,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, beberapa waktu yang lalu.
Mbak Ita mangkir pada panggilan tanggal 10 Desember 2024 dan 17 Januari 2025. Saat ini, KPK masih menelusuri alasan ketidakhadiran Wali Kota tersebut.
“Penyidik sedang menilai apakah alasan yang diberikan masuk akal dan bisa diterima,” tambah Tessa.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Pencekalan ke Luar Negeri Wali Kota Semarang Mbak Ita: Berlaku Enam Bulan ke Depan
Pada hari pemanggilannya yang terakhir, Mbak Ita mengaku memiliki agenda penting yang tidak dapat ia tinggalkan. Keputusan mengenai tindakan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kami menunggu keputusan dari penyidik untuk langkah berikutnya,” jelas Tessa.
Di sisi lain, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Tersangka tersebut ialah Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
“Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari 2025,” ungkap Tessa.
Kedua tersangka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK. Jika perlu, penyidik dapat memperpanjang masa tahanan mereka.
Kasus ini juga menyeret nama Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, suami Mbak Ita, yang sama-sama berstatus sebagai tersangka. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan KPK. (*)






